JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait desain kaus Armani yang bergambar simbol negara Garuda Pancasila yang telah dimodifikasi, pakar hukum dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, mengatakan, pemerintah sebenarnya dapat menuntut rumah mode elite tersebut. Hal ini terlepas dari apakah pemerintah telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual simbol tersebut.
"Kita sudah menggunakan simbol Garuda Pancasila selama puluhan tahun, dan sudah diketahui oleh dunia internasional. Armani tidak memiliki hak menggunakannya tanpa izin," ujar Rudi kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2010) di Jakarta.
Rudi meminta, atas alasan nasionalisme, para pedagang yang berasal dari Indonesia tidak menjual kaus yang dibanderol sekitar Rp 200.000 tersebut.
Seperti diwartakan, munculnya kaus Armani tersebut memicu pro dan kontra di dunia maya, khususnya jejaring microblogging Twitter, Senin malam. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari rumah mode Armani.
sumber kompas.
Selasa, 26 Januari 2010
Soal Kaus Armani, Indonesia Bisa Menuntut
Label:
Info Lainya
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar